Apa Itu Prilaku Kontor Diri



Kontrol Diri

Terjemahan QS Al-Anfal
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, serta berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, beserta orang-orang yang memberikan tempat tinggal dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kamu melindungi mereka sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) apabila mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan membela) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali jika berhadapan dengan kaum (non muslim) yang telah mengikat) perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”


Yang dimaksud “saling melindungi” dalam ayat tersebut adalah terjalinnya persaudaraan yang amat tegus antara kaum muhajirin dan kaum anshar sehingga terbentuk “Masyarakat Islami”. Demikianlah keteguhan dan keakraban persaudaraan diantara mereka, sehingga sejak awal pertumbuhan Islam di Madinah mereka sudah saling mewarisi seperti bersaudara kandung.
Kandungan QS. Al-Anfal Ayat 72
          Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut umat islam pada zaman Rasulullah SAW telah dikelompokkan oleh Allah SWT dalam 4 golongan, sebagai berikut :
1.     Kaum Muhajirin, yakni warga muslim Makkah yang telah berhijrah ke Madinah sejak sebelum Perang Badar sampai peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 H,
2.     Kaum Anshar, yakni warga muslim Yatsrib (Madinah) yang telah memberikan tempat tinggal kepada Nabi Muhammad SAW beserta kaum Muhajirin ketika berhijrah dan bergabung dengan mereka,
3.     Warga muslim Makkah yang belum sempat sama sekali berhijrah ke Madinah
4.     Warga muslim Makkah yang baru berhijrah ke Makkah setelah peristiwa Perjanjian Hudaibiyah
Khusus golongan yang ketiga, meskipun mereka diteror oleh kaum elit Quraisy secar fisik maupun psikis, atau sering dibentrok oleh warga kafir Quraisy, namun warga muslim di Madinah (Muhajirin dan Anshar) tidak diperkenankan melampiaskan emosi, karena menurut QS Al-Anfal Ayat 72 di atas mereka tidak diwajibkan bergabung dengan warga muslim Makkah untuk ikut melawan kaum penindas. Begitulah “kontrol diri” yang diajarkan dalam QS Al-Anfal Ayat 72.
Memang sebagai seorang muslim tidak seharusnya menutup mata terhadap sesama muslim di daerah lain yang mengalami tekanan fisik/psikis dari pihak penguasa ataupun dari warga non muslim. Kita di Jawa Timur misalnya, sering melihat di TV bentrok fisik yang terjadi antara warga muslim dengan non muslim di suatu tempat, maka secara emosional tentu kita ingin membantu sudara-saudara kita untuk menghadapi pihak non muslim yang arogan itu. Namun kutipan ayat berikut :
“dan (terhadap) orang -orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kamu melindungi mereka sebelum mereka berhijrah”
Tidak menghendaki kita mudah terprovokasi untuk ikut bentrok melawan pihak non muslim. Sebab tidak semua bentrok antar umat beragama itu murni dipicu oleh faktor agama, bahkan yang sering terjadi adalah bentrok yang tidak ada kaitannya dengan agama tetapi diatas namakan agama.
Kutipan ayat di atas diperkuat lagi dengan kutipan ayat berikutnya yaitu :
“(akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusa membela) agama, maka wajiblah kmu memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum (yang telah mengikat)kontrak antara kamu dengan mereka”
Dalam kutipan ayat yang kedua itu, Allah SWT memberikan 2 ketentuan, yaitu :
1.     “Apabila warga muslim Makkah yang tidak sempat berhijrah ke Madinah meminta bantuan karena mereka bukan karena hanya diteror secara fisik maupun psikis, melainkan sudah sampai tingkat “diperkosa hak keberagamaan mereka”, maka seluruh warga muslim Madinah wajib bergabung dengan mereka untuk ikut melawan kaum “Kafir Harbi” (kaum kafir yang agresif)”.
2.     “adapun terhadap kaum “Kafir Mu’ahid” (warga non muslim yang telah mengikat perjanjian politik dengan pemerintah islam), maka setiap warga muslim Madinah wajib memegang tegus perjanjian itu, tidak diperkenankan menghianati, melanggar, apalagi merombaknya”.
Sama halnya dengan kita bangsa Indonesia yang sudah sama-sama mengikatkan diri pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, juga wajib mematuhi empat pilar ke Indonesia-an itu dengan cara mengembangkan sikap-sikap moderat, toleran, elegan (beradab), egalitarian (bersaudara dan bersahabat), pluralis sosiologi (bukan pluralis ideologi), dan demokratis.

Terima kasih telah berkunjung di blog kami, silahkan tinggalkan komentar anda untuk menilai keterangan yang kami sampaikan 😊


Post a Comment

0 Comments