Kontrol
Diri
Terjemahan
QS Al-Anfal
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, berhijrah, serta berjihad dengan harta dan jiwa
mereka pada jalan Allah, beserta orang-orang yang memberikan tempat tinggal dan
pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling
melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah,
maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kamu melindungi mereka sebelum mereka
berhijrah. (akan tetapi) apabila mereka meminta pertolongan kepadamu dalam
(urusan membela) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali jika
berhadapan dengan kaum (non muslim) yang telah mengikat) perjanjian antara kamu
dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
Yang
dimaksud “saling melindungi” dalam ayat tersebut adalah terjalinnya persaudaraan
yang amat tegus antara kaum muhajirin dan kaum anshar sehingga terbentuk
“Masyarakat Islami”. Demikianlah keteguhan dan keakraban persaudaraan diantara
mereka, sehingga sejak awal pertumbuhan Islam di Madinah mereka sudah saling
mewarisi seperti bersaudara kandung.
Kandungan
QS. Al-Anfal Ayat 72
Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi
menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut umat islam pada zaman Rasulullah SAW
telah dikelompokkan oleh Allah SWT dalam 4 golongan, sebagai berikut :
1. Kaum
Muhajirin, yakni warga muslim Makkah yang telah berhijrah ke Madinah sejak
sebelum Perang Badar sampai peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 H,
2. Kaum
Anshar, yakni warga muslim Yatsrib (Madinah) yang telah memberikan tempat
tinggal kepada Nabi Muhammad SAW beserta kaum Muhajirin ketika berhijrah dan
bergabung dengan mereka,
3. Warga
muslim Makkah yang belum sempat sama sekali berhijrah ke Madinah
4. Warga
muslim Makkah yang baru berhijrah ke Makkah setelah peristiwa Perjanjian
Hudaibiyah
Khusus
golongan yang ketiga, meskipun mereka diteror oleh kaum elit Quraisy secar
fisik maupun psikis, atau sering dibentrok oleh warga kafir Quraisy, namun
warga muslim di Madinah (Muhajirin dan Anshar) tidak diperkenankan melampiaskan
emosi, karena menurut QS Al-Anfal Ayat 72 di atas mereka tidak
diwajibkan bergabung dengan warga muslim Makkah untuk ikut melawan kaum
penindas. Begitulah “kontrol diri” yang diajarkan dalam QS Al-Anfal Ayat 72.
Memang
sebagai seorang muslim tidak seharusnya menutup mata terhadap sesama muslim di
daerah lain yang mengalami tekanan fisik/psikis dari pihak penguasa ataupun
dari warga non muslim. Kita di Jawa Timur misalnya, sering melihat di TV
bentrok fisik yang terjadi antara warga muslim dengan non muslim di suatu
tempat, maka secara emosional tentu kita ingin membantu sudara-saudara kita
untuk menghadapi pihak non muslim yang arogan itu. Namun kutipan ayat berikut :
“dan
(terhadap) orang -orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada
kewajiban sedikitpun bagi kamu melindungi mereka sebelum mereka berhijrah”
Tidak
menghendaki kita mudah terprovokasi untuk ikut bentrok melawan pihak non
muslim. Sebab tidak semua bentrok antar umat beragama itu murni dipicu oleh
faktor agama, bahkan yang sering terjadi adalah bentrok yang tidak ada
kaitannya dengan agama tetapi diatas namakan agama.
Kutipan
ayat di atas diperkuat lagi dengan kutipan ayat berikutnya yaitu :
“(akan
tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusa membela) agama,
maka wajiblah kmu memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum (yang telah
mengikat)kontrak antara kamu dengan mereka”
Dalam
kutipan ayat yang kedua itu, Allah SWT memberikan 2 ketentuan, yaitu :
1.
“Apabila warga muslim
Makkah yang tidak sempat berhijrah ke Madinah meminta bantuan karena mereka
bukan karena hanya diteror secara fisik maupun psikis, melainkan sudah sampai
tingkat “diperkosa hak keberagamaan mereka”, maka seluruh warga muslim Madinah
wajib bergabung dengan mereka untuk ikut melawan kaum “Kafir Harbi” (kaum kafir
yang agresif)”.
2.
“adapun terhadap kaum
“Kafir Mu’ahid” (warga non muslim yang telah mengikat perjanjian politik dengan
pemerintah islam), maka setiap warga muslim Madinah wajib memegang tegus
perjanjian itu, tidak diperkenankan menghianati, melanggar, apalagi
merombaknya”.
Sama
halnya dengan kita bangsa Indonesia yang sudah sama-sama mengikatkan diri pada
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, juga wajib mematuhi empat
pilar ke Indonesia-an itu dengan cara mengembangkan sikap-sikap moderat,
toleran, elegan (beradab), egalitarian (bersaudara dan bersahabat), pluralis
sosiologi (bukan pluralis ideologi), dan demokratis.
Terima
kasih telah berkunjung di blog kami, silahkan tinggalkan komentar anda untuk
menilai keterangan yang kami sampaikan 😊
0 Comments