Pada umumnya,
setiap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengelola keuangannya selalu
berusaha agar supaya mencapai sasaran dan terhindar dari
pemborosan,penyelewengan, dan kesalahan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah tersebut memerlukan suatu pedoman dalam mengelola
keuangannya. Dalam rangka mencapai sasaran seperti yang diharapkan, diperlukan
peraturan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang negara. Oleh karena itu,
setiap awal periode disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai
pedoman dalam mengukur keuangan negara dan daerah tersebut. Oleh karena itu
agar kita lebih memahami tentang APBN dan APBD, maka dibawah ini agan di jelaskan
apa itu APBN dan APBD.
APBN |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber
pendapatan/penerimaan negara dan berbagai jenis pengeluaran/belanja
negara/pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun. Kurun waktu APBN yaitu
1 Januari sampai dengan 31 Desember
dalam periode yang bersangkutan. APBN perubahan APBN, dan pertanggung jawaban
APBN tiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
1.
Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan
APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberikan
kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan utuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1)
Meningkatkan tranparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat
2)
Meningkatkan koordinasi antar
bagian dalam lingkungan pemerintah
3)
Membantu pemerintah mencapai
tujuan piskal
4)
Memungkinkan pemerintah memenuhi
prioritas belanja
5)
Membantu menciptakan efesiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publi melalui proses pemrioritasan
2.
Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas,
manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran
berfungsi untuk mewujutkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
memerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dari itulah maka
APBN melaksanakan beberapa fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi Otorisasi
Adalah anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2)
Fungsi Perencanaan
Adalah anggaran negara menjadi pedoman
bagi managemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
3)
Fungsi Pengawasan
Adalah anggaran negara menjadi pedoman
untuk menilai apakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan
4)
Fungsi Alokasi
Adalah anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian
5)
Fungsi Distribusi
Adalah kebijakan anggaran negara harus
memerhatikan rasa keadilan dan kepantasan
6)
Fungsi Stabilisasi
Adalah anggaran negaran menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamintal perekonomian
3.
Prinsip Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) disusun dengan memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Prinsip Anggaran Berimbang
Adalah sisi penerimaan sama dengan sisi
pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru,
melainkan dengan pinjaman luar negeri
b.
Prinsip Dinamis
Ø Anggaran dinamis absolut adalah peningkatan jumlah tabungan pemerintah
dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi
pembiyaan pembangunan dapat tercapai
Ø Anggaran dinamis adalah semakin kecilnya persentase ketergantungan
pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri
c.
Prinsip Fungsional
Adalah pinjaman luar negeri hanya untuk
membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pegeluaran rutin.
Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, makan semakin baik tingkat
fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
4.
Asas Penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusunan APBN adalah
sebagai berikut :
a.
Kemandirian adalah pembiayaan
negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri
digunakan sebagai pelengkap
b.
Penghematan atau peningkatan
efisiensi dan produktivitas
c.
Panajaman prioritas pembangunan,
maksudnya adalah bahwa APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat
Landasan hukum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebagai berikut :
a. Terdapat pada UUD 1945 Pasal 23
ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan di setiap
tahunnya
b. Terdapat pada UUD 1945 No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
0 Comments