Pengertian dan Penjelasan APBN

Pada umumnya, setiap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengelola keuangannya selalu berusaha agar supaya mencapai sasaran dan terhindar dari pemborosan,penyelewengan, dan kesalahan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut memerlukan suatu pedoman dalam mengelola keuangannya. Dalam rangka mencapai sasaran seperti yang diharapkan, diperlukan peraturan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang negara. Oleh karena itu, setiap awal periode disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai pedoman dalam mengukur keuangan negara dan daerah tersebut. Oleh karena itu agar kita lebih memahami tentang APBN dan APBD, maka dibawah ini agan di jelaskan apa itu APBN dan APBD.

Pengertian dan Penjelasan APBN
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan/penerimaan negara dan berbagai jenis pengeluaran/belanja negara/pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun. Kurun waktu APBN yaitu 1  Januari sampai dengan 31 Desember dalam periode yang bersangkutan. APBN perubahan APBN, dan pertanggung jawaban APBN tiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

1.   Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan utuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1)    Meningkatkan tranparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat
2)    Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah
3)    Membantu pemerintah mencapai tujuan piskal
4)    Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja
5)    Membantu menciptakan efesiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publi melalui proses pemrioritasan

2.   Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujutkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta memerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dari itulah maka APBN melaksanakan beberapa fungsi sebagai berikut :
1)    Fungsi Otorisasi
Adalah anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2)    Fungsi Perencanaan
Adalah anggaran negara menjadi pedoman bagi managemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
3)    Fungsi Pengawasan
Adalah anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4)    Fungsi Alokasi
Adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5)    Fungsi Distribusi
Adalah kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepantasan
6)    Fungsi Stabilisasi
Adalah anggaran negaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamintal perekonomian

3.   Prinsip Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.      Prinsip Anggaran Berimbang
Adalah sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri
b.      Prinsip Dinamis
Ø  Anggaran dinamis absolut adalah peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiyaan pembangunan dapat tercapai
Ø  Anggaran dinamis adalah semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri
c.      Prinsip Fungsional
Adalah pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pegeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, makan semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.

4.   Asas Penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusunan APBN adalah sebagai berikut :
a.      Kemandirian adalah pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri digunakan sebagai pelengkap
b.      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
c.      Panajaman prioritas pembangunan, maksudnya adalah bahwa APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat

Landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai berikut :
a.     Terdapat pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan di setiap tahunnya
b.     Terdapat pada UUD 1945 No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Post a Comment

0 Comments