Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)



Sejak disahkannya Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut ini tahapa-tahapan proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


1.    Tahap Pendahuluan
a.      Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise
Asumsi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai berikut :
-        Pertumbuhan ekonomi
-        Tingkat inflasi
-        Nilai tukar rupiah
-        Suku bunga SBI tiga bulan
-        Harga minyak internasional dan
-        Lifting
b.      Mengadakan rapat komisi antar komisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis)
c.      Melakukan proses finalisasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah

2.    Tahap pengajuan, Pembahasan dan Penetapan APBN
a.      Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan
b.      Kemudian membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait
c.      Hasil dari pembahasan berupa Undang-undang APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut. Satuan anggaran merupakan dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan proyek/kegiatan
d.      Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencan Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober sampai Desember
e.      Dalam melaksanakan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek masing-masing kementrian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayarn kepada Kantor Wilayah Pemberdayaan Negara (KPPN)

Baca Juga :

a.      Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) dilakukan oleh pengawas fungsional, baik eksternal maupun internal pemerintah
b.      Sebelum berakhirnya tahun anggaran sekitar bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahung anggaran bersangkutan.

Post a Comment

0 Comments