Sejak disahkannya
Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1
tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan
dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut
ini tahapa-tahapan proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
1.
Tahap Pendahuluan
a.
Tahap awal mempersiapkan rancangan
APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan
dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise
Asumsi dasar Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebagai berikut :
-
Pertumbuhan ekonomi
-
Tingkat inflasi
-
Nilai tukar rupiah
-
Suku bunga SBI tiga bulan
-
Harga minyak internasional dan
-
Lifting
b.
Mengadakan rapat komisi antar
komisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis)
c.
Melakukan proses finalisasi
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh
pemerintah
2.
Tahap pengajuan, Pembahasan dan
Penetapan APBN
a.
Tahapan ini dimulai dengan pidato
presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan
b.
Kemudian membahas baik antara
menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan
departemen/lembaga teknis terkait
c.
Hasil dari pembahasan berupa
Undang-undang APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang tersebut. Satuan anggaran merupakan dokumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan
proyek/kegiatan
d.
Untuk membiayai tugas umum pemerintah
dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencan Kerja dan Anggaran
Kementrian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk
kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari
Oktober sampai Desember
e.
Dalam melaksanakan APBN dibuat
petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN.
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek masing-masing kementrian
dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayarn kepada Kantor Wilayah
Pemberdayaan Negara (KPPN)
Baca Juga :
Baca Juga :
a.
Fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) dilakukan oleh
pengawas fungsional, baik eksternal maupun internal pemerintah
b.
Sebelum berakhirnya tahun anggaran
sekitar bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan
Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas
bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan.
Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh
BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU
Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahung anggaran bersangkutan.

0 Comments